Powered By Blogger

Jumat, 18 September 2009

Strandarisasi Pelayanan KA

Oleh Roma Hadi Tri Susangka Mahasiswa Jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Muhammadiyah Malang STANDARISASI pelayanan transportasi sangat diperlukan sebagai perangikat independen yang menjembatani harapan konsumen, untuk memperoleh layanan ketika menggunakan fasilitas umum. Standarisasi pelayanan ini juga diperlukan oleh perusahaan perkeretaapian dan para pembuat kebijakan yang berwenang membuat peraturan penggunaan fasilitas umum. Undang-undang No 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian, pada BAB XIII (Peran Serta Masyarakay) Pasal 172 bahwa masyarakat berhak: a. memberikan masukan kepada Pemerintah, Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dalam rangka pembinaan, penyelenggaraan, dan pengawan perkeretaapian. Standard kualitas pelayanan ini sangat dibutuhkan sebab semua pihak yang terkait dengan sarana transportasi KA yaitu pengguana, perusahaan perkeretaapian dan regulator, perlu mengukur tingkat pencapaian pelayanan perusahaan perkeretaapian kepada penumpang. Layanan yang dibutuhkan para penumpang diantaranya adalah informasi dan tiket, ketepatan waktu, kenyamanan, kebersihatan dan kesehatan, penanganan keluhan, fasilitas bagi orang cacat, dan sebagainya. Perusahaan perkeretaapian harus benar-benar menunjukan keseriusanya dalam pengimplementasian standard pelayanan tersebut.

Lindungi Usaha Kecil

Oleh Roma Hadi Tri Susangka Staf ahli di Produksi Jamur PM Blitar, Kuliah di UMM roma_umm@yahoo.co.id Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia semakin berkembang sejalan dengan meningkatnya permintaan produk dari sektor ini baik untuk pangsa lokal maupun luar negeri. Di Indonesia sendiri jumlah perusahaan kecil dan menengah sangatlah banyak, bahkan mencapai 90 persen dari populasi jumlah perusahaan. Hal inilah yang menyebabkan pemerintah harus lebih memperhatikan usaha kecil dan menengah tersebut untuk dapat membantu meningkatkan perekonomian bangsa. Banyak sektor UKM yang mempunyai kontribusi cukup besar untuk pertumbuhan perekonomian di Indonesia. Diantara mereka mendirikan UKM diklasifikasikan mulai dari hobi, sumber daya alam, lokasi, sumber daya manusia, dan lain sebagainya. Keterbatasan modal kerja merupakan salah satu faktor yang menjadi tantangan dan kelemahan pengusaha UKM untuk dapat lebih mengembangkan usahanya. Faktor ini pula yang mengakibatkan sulitnya mereka untuk dapat bersaing dengan perusahaan besar melalui fasilitas, teknologi, maintenance, ataupun metode produksinya. Para ekonom menyebutkan adanya lima keadaan yang memungkinkan usaha kecil dan menengah dapat mampu bertahan terhadap persaingan dari perusahaan-perusahaan besar. Pertama, usaha kecil dan menengah tersebut bergerak dalam pasar yang terpecah-pecah (fragmented market). Dalam pasar yang demikian, fenomena skala ekonomi tidak terlalu penting, sehingga keuntungan yang diperoleh dari skala usaha tidaklah menonjol. Pasar semacam ini memiliki segmen-segmen konsumen yang sangat bervariasi. Kedua, usaha kecil menghasilkan produk-produk dengan karakteristik elastisitas pendapatan negatif. Artinya, jika terjadi kenaikan pendapatan masyarakat, permintaan terhadap produk-produk tersebut cenderung turun, bukan sebaliknya. Ketiga, usaha kecil mempunyai tingkat heteroginitas yang tinggi, khususnya heteroginitas teknologi yang bisa digunakan. Dengan heteroginitas teknologi yang ada, usaha kecil dapat menghasilkan produk-produk yang beraneka ragam. Variasi produk merupakan salah satu determinan terpenting untuk kelangsungan hidup usaha kecil. Keempat, usaha kecil tergabung dalam suatu cluster (sentra industri) sehingga mampu memanfaatkan efisiensi kolektif, misalnya dalam pembelian bahan baku, pemanfaat tenaga kerja. Kelima, usaha-usaha kecil diuntungkan oleh kondisi geografis, yang membuat produk-produk usaha kecil memperoleh proteksi alami karena pasar yang dilayani tidak terjangkau oleh produk-produk usaha skala besar. Oleh karena itu, usaha kecil dapat memainkan peranan penting untuk menjaga dinamika pertumbuhan dan perluasan manfaat ekonomi bagi masyarakat luas. Usaha kecil berperan bukan saja pada aspek sosial seperti pengentasan kemiskinan, pemerataan kesempatan kerja, tetapi juga dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi pada sektor produksi dan ekspor. Maka pemerintah harus lebih memperhatikan UKM tersebut, karena dapat membantu meningkatkan perekonomian bangsa.