Powered By Blogger

Jumat, 18 September 2009

Strandarisasi Pelayanan KA

Oleh Roma Hadi Tri Susangka Mahasiswa Jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Muhammadiyah Malang STANDARISASI pelayanan transportasi sangat diperlukan sebagai perangikat independen yang menjembatani harapan konsumen, untuk memperoleh layanan ketika menggunakan fasilitas umum. Standarisasi pelayanan ini juga diperlukan oleh perusahaan perkeretaapian dan para pembuat kebijakan yang berwenang membuat peraturan penggunaan fasilitas umum. Undang-undang No 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian, pada BAB XIII (Peran Serta Masyarakay) Pasal 172 bahwa masyarakat berhak: a. memberikan masukan kepada Pemerintah, Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dalam rangka pembinaan, penyelenggaraan, dan pengawan perkeretaapian. Standard kualitas pelayanan ini sangat dibutuhkan sebab semua pihak yang terkait dengan sarana transportasi KA yaitu pengguana, perusahaan perkeretaapian dan regulator, perlu mengukur tingkat pencapaian pelayanan perusahaan perkeretaapian kepada penumpang. Layanan yang dibutuhkan para penumpang diantaranya adalah informasi dan tiket, ketepatan waktu, kenyamanan, kebersihatan dan kesehatan, penanganan keluhan, fasilitas bagi orang cacat, dan sebagainya. Perusahaan perkeretaapian harus benar-benar menunjukan keseriusanya dalam pengimplementasian standard pelayanan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar