Powered By Blogger

Senin, 14 September 2009

RUU Rahasia Negara Vs Demokrasi

Oleh Roma Hadi Tri Susangka Jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Muhammadiyah Malang roma_umm@yahoo.co.id Rancangan Undang-Undang (RUU) Rahasia Negara sebaiknya segera ditolak ditinjau ulang. Karena penulis merasa bila RUU itu benar-benar di sahkan, maka Indonesia akan kembali lagi menjadi negara otoriter atau kembali era orde baru. Indonesia belum terlalu membutuhkan UU Rahasia Negara. Indonesia masih lebih butuh banyak akses publik untuk mendorong transparasi dan akuntabilitas yang masih belum berjalan. Kehadiran RUU Rahasia Negara dikhawatirkan dapat menghambat semangat demokrasi. Menurut hemat penulis RUU Rahasia Negara masih terdapat kekaburan (multitafsir) dan pengertian yang terlalu luas untuk menerjemahkan ukuran rahasia negara. Parameter atau batasan seperti apa dan kepada siapa RUU ini dituju? Badan, pers, masyarakat atau pihak asing? karena itu RUU ini banyak ditolak oleh sejumlah kalangan seperti kalangan jurnalis dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Karena mengancam keberadaan kebebasan pers, melanggar HAM dan memunculkan pemerintahan yang otoriter yang tidak menjunjung nilai demokratis dalam seriap pengambilan keputusannya. Penulis dapat memberikan ilustrasi akan Kekaburan dalam UU Rahasia Negara, seperti ketika seorang wartawan sertelah reportase memberikan informasi kepada publik tentang jumlah anggaran yang telah disalahgunskan oleh instansi atau lembaga pemerintah, maka dengan alasan data negara yang dirahasiakan, maka sang wartawan dapat dijebloskan ke dalam penjara. RUU Rahasia Negara juga sangat bertentangan dengan Undang-Undang Kebebasan Informasi Publik (KIP) dan UU Pers. Penulis berpendapat seandainya RUU itu dipertahankan atau bahkan disahkan, maka birokrasi dan politik kita akan sama dengan keadaan birokrasi dan politik di negara komunis atau negara totaliter. Padahal Negara Indonesia menganut sistem demokrasi. Artinya, asas transpareasi dan pertanggungjawaban publik harus ditegakkan. Birokrasi kita harus benar-benar transparan, bersih, akuntabel, dan professional. Birokrasi pemerintah harus transparan dan terbuka bagi pengawasan publik yang masih sangat diperlukan. Jangan malah ditutupi dan dilindungi oleh Negara melalui UU Rahasia Negara. Hal itu dapat dikhawatirkan akan melindungi koruptor politik atau disalahgunakan oleh aparatus untuk menyalahgunakan wewenang.. Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) akan kembali subur. Maka negara ini akan kembali mengalami keterpurukan. Karena tidak hanya instansi pemerintah yang tidak transparan, bahkan instansi TNI, Kepolisian ataupun kejaksaan akan sulit tersentuh hukukum atau kebal hokum. Maka Pengesahan RUU Rahasia Negara akan mengganggu kontrol masyarakat terhadap pemerintah. Apalagi, sanksi pidananya tergolong sangat berat yaitu pada pelanggaran dengan tingkatan yang “sangat rahasia” dapat dikenai hukuman mati atau seumur hidup. Hal itu sangat tidak relevan dan berpotensi mengancam Hak Asasi Manusia (HAM), kebebasan pers dan kebebasan publik dan dapat menghambat semangat demokrasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar